DALIL YANG MEMBOLEHKAN
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:” كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
“Dari Auf bin Malik al-Asyja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab: “Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan.” (HR. Muslim no. 4079).
Al-Hafidz adz-Dzahabi dalam kitab Ath-Thibb an-Nabawi halaman 167 menyitir sebuah hadits:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Apabila salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah Swt. yang sempurna dari kemurkaan dan siksaanNya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hambaNya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku.” Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut.” Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak-¬anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernyaPENDAPAT YANG MENGHALALKAN
Al-Marrudzi dalam Al-Adab asy-Syar’iyyah wa al-Minah al-Mar’iyyah juz II halaman 307-310
Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, Basmalah, surat al-Fatihah dan Mu’awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas).
Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, Basmalah, Bismillah wa Billah wa Muhammad Rasulullah, QS. al-Anbiya ayat 69-70, Allahumma Rabbi Jibrila dst. Abu Dawud menceritakan: “Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil.” Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis QS. Hud ayat 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dati hidungnya), dst.
- Al- Habib Alwi bin Ahmad bin Abdur- Rahman dalam Bughyah al-Mustarsyidin halaman : 298-299 dikatakan.
Penulisan wifiq-wifiq itu dikembalikan kepada penyesuaian bilangan-bilangan arab. Imam Ghozali termasuk salah satu ulama yang memperdalam dan menguasai ilmu ini, sehingga ilmu ini dikenal sebagai ilmu beliau.
Menurut pendapat yang benar, wifiq-wifiq ini tidak diharamkan jika digunakan untuk mencapai hal-hal yang diperbolehkan. Sedangkan pendapat Al- Qorofi yang menandaskan bahwa wifiq itu termasuk sihir, diarahkan pada permasalahan ketika ada tujuan-tujuan yang diharamkan.
Ibnu Hajar dalam Faidh al-Qadir juz 6 halaman 180-181 mengomentari hadits إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ:
Keharaman yang terdapat dalam hadits itu atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah Swt., maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah Swt., atau dzikir kepadaNya.
al-Habib Mundzir al-Musawa
Banyak orang yang keliru memahami makna hakikat tabarruk dengan Nabi Muhammad Saw., peninggalan-peninggalannya, ahlul baitnya dan para pewarisnya yakni para ulama, para kyai dan para wali. Karena hakekat yang belum mereka pahami, mereka berani menilai kafir (sesat) atau musyrik terhadap mereka yang bertabarruk pada Nabi Saw. atau ulama. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Berkatalah Nabi mereka pada mereka, bahwa bukti bahwa ia diberi kekuasaan adalah peti yang di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhan kalian, dan bekas-bekas peninggalan keluarga Musa (As.) dan keluarga Harun (As.) yang dibawakan oleh malaikat, sungguh pada hal itu terdapat tanda-tanda jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Baqarah ayat 248).
Maka azimat (ruqyat) dengan huruf Arab merupakan hal yang diperbolehkan, selama itu tidak menduakan Allah Swt. Sebagaimana dijelaskan bahwa azimat dengan tulisan ayat atau doa disebutkan pada kitab Faidh al-Qadir juz 3 halaman 192 dan Tafsir Imam Qurthubiy juz 10 halaman 316-317, dan masih banyak lagi penjelasan para muhadditsin mengenai diperbolehkannya hal tersebut, karena itu semata-mata adalah bertabarruk (mengambil berkah) dari ayat-ayat al-Qur’an.
Mengenai benda-benda keramat, maka ini perlu penjelasan yang sejelas-jelasnya, bahwa benda-benda keramat itu tak bisa membawa manfaat atau mudharat, namun mungkin saja digunakan tabarrukan (mengambil berkah) dari pemiliknya dahulu, misalnya ia seorang yang shalih, maka sebagaimana diriwayatkan:
1. “Setelah Rasul Saw. wafat maka Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. menjadikan baju beliau Saw. sebagai pengobatan, bila ada yang sakit maka ia mencelupkan baju Rasul Saw. itu di air, lalu air itu diminumkan pada orang yang sakit.” (HR. Muslim hadits no. 2069).
2. “Diriwayatkan ketika Rasul Saw. baru saja mendapat hadiah selendang pakaian bagus dari seorang wanita tua, lalu datang pula orang lain yang segera memintanya selagi pakaian itu dipakai oleh Rasul Saw., maka riuhlah para sahabat lainnya menegur si peminta, maka sahabat itu berkata: “Aku memintanya karena mengharapkan keberkahannya ketika dipakai oleh Nabi Saw. dan kuinginkan untuk kafanku nanti.” (HR. Bukhari hadits no. 5689). Demikian cintanya para sahabat pada Nabinya Saw., sampai kain kafan pun mereka ingin yang bekas sentuhan tubuh Nabi Muhammad Saw.
3. “Diriwayatkan dari sahabat Ubaidah Ra. bahwa kami memiliki rambut Rasul Saw., maka ia berkata: “Kalau aku memiliki sehelai rambut beliau Saw., maka itu lebih berharga bagiku dari dunia dan segala isinya.” (HR. Bukhari hadits no. 168). Demikianlah mulianya sehelai rambut Nabi Saw. di mata sahabat, lebih agung dari dunia dan segala isinya.
4. “Diriwayatkan ketika Anas bin Malik Ra. dalam detik-detik sakaratul maut ia yang memang telah menyimpan sebuah botol berisi keringat Rasul Saw. dan beberapa helai rambut Rasul Saw., maka ketika ia hampir wafat ia berwasiat agar botol itu disertakan bersamanya dalam kafan dan hanutnya.” (HR. Bukhari hadits no. 5925).
SYARAT BOLEHNYA MEMAKAI AZIMAT (JIMAT) BAGI PENAPAT YANG MENGHALALKAN
Dalam kitab Al-Ilaj bi ar-Ruqa min al-Kitab wa as-Sunnah halaman 82-83 disebut syarat bolehnya memakai jimat sbb:
1. Harus menggunakan Kalam Allah Swt., Sifat Allah, Asma Allah Swt. ataupun sabda Rasulullah Saw.
2. Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.
3. Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir Allah Swt. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab saja.
8 KATEGORI KESAKTIAN
Syaikh Ahmad Ar Rifa’i dalam kitab Syarihul Iman mengklasifikasikan soal khoriqul adah atau perkara yang luar biasa menjadi delapan :
1. Mukjizat yaitu peristiwa luar biasa yang diberikan Allah kepada para Nabi sebagai tanda akan kenabiannya serta bertujuan melemahkan hujjah dari para penentangnya, seperti Nabi Musa yang dapat membelah lautan dengan tongkatnya.
2. Irhash yaitu hal luar biasa yang diberikan kepada calon Nabi, seperti Nabi isa As yang dapat berbicara ketika masih dibuaian.
3. Karomah yaitu peristiwa luar biasa yang diberikan kepada pari waliyullah, yang dhohirnya menjalankan syariat serta melakukan amar makruf nahi munkar. Ibnu Athoillah berkata“La Tathlubil karomah wathlubil istiqoomah.”
4. Maunah yaitu pertolongan Allah kepada orang awwam untuk dapat menjalankan Ibadah.
5. Istidraj yaitu hal hebat yang diberikan kepada orang kafir atau mukmin pelaku maksiyat sebagai penglulu (dibiarkan dalam kemaksiyatan 0.
6. Ihanah yaitu hal luar biasa yang diberikan kepada orang kafir atau orang fasiq dengan tujuan untuk menghinakan mereka dimata Allah Swt.
7. Sihir yaitu hal luar biasa yang diberikan kepada orang kafir dan para pensyekutu Allah.
8. Sughbadzah yaitu sulapan.
Walillahitaufiq
+ komentar + 6 komentar
Kok pake blogspot? Pake yang berbayar kenapa? Kalo mau nipu yang kreatif biar gak keliatan gobloknya
😂 😂 😂
😂 😂 😂
Tolong beri kami tulisan wifik untuk merubah kertas menjadi uang
Tolong beri kami tulisan wifik untuk merubah kertas menjadi uang
Anjing
Posting Komentar